Mulai 2023 NIK Berfungsi Sebagai NPWP, Apakah Semua Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak?

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 17:39 WIB
Mulai 2023 NIK Berfungsi Sebagai NPWP, Apakah Semua Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak?
Mulai 2023 NIK Berfungsi Sebagai NPWP, Apakah Semua Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak?

"Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan menjadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak," kata Suryo dalam acara Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Gedung Mar'ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2022.

Lalu dengan ketentuan baru tersebut, apakah semua warga Indonesia wajib membayar pajak?

Baca Juga: MASIH ADA: 2 LINK LEGAL Nonton dan Download Film KKN Desa Penari Full Movie UNCUT, GRATIS!

berikut daftar lapisan tarif terbaru PPh orang pribadi.

* penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
* penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
* penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
* penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
* penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Demikian informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP mulai 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta Yurista Kumkamdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X