KONTENJATENG.COM, - Artikel ini akan membagikan cara perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK tanpa KTP pemilik asli kendaraan.
Banyak orang yang mengalami kesulitan saat perpanjang STNK karena tidak mempunyai KTP pemilik asli kendaraan. Simak sampai tuntas cara perpanjang STNK tanpa KTP.
KTP merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan ketika mau membayar perpanjang STNK. Inilah cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli kendaraan.
Proses perpanjang STNK akan menjadi masalah ketika Anda baru membeli mobil bekas. Saat mau perpanjang STNK, Anda butuh KTP pemilik asli kendaraan.
Lebih sulit lagi, beberapa pemilik kendaraan lama sulit dihubungi.
Banyak yang bertanya, apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli? Jawabannya bisa. Caranya adalah Anda harus melakukan balik nama kendaraan.
Baca Juga: Tips Membeli Rumah untuk Pasangan Muda, Perhatikan Agar Tidak Salah Pilih
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk balik nama kendaraan diantaranya, BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik yang baru dan kwitansi pembelian kendaraan.
Dalam kwitansi sebaiknya tertulis nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor. Kalau semua dokumen sudah disiapkan, berikut ini langkah melakukan balik nama kendaraan.
Anda bisa datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses balik nama.
Baca Juga: Inilah Sejumlah Alasan untuk Tidak Menunda Membeli Rumah, Simak dengan Baik Ulasan Lengkapnya Disini
Anda harus membawa kendaraan yang baru dibeli. Hal ini karena petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka, nomor mesin dan beberapa hal lain yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK baru.
Setelah itu Anda meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Bukti cek fisik ini nanti akan digunakan untuk proses balik nama kendaraan.
Apabila semua dokumen sudah terkumpul, Anda bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.