SEMARANG, Kontenjateng.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongie mengatakan, bahwa pihaknya mewanti-wanti agar para buruh di Jateng tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional.
“Pengusaha dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang,” katanya, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut Frans mengungkapkan, undang-undang cipta kerja yang disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan buruh dan masyarakat. Sehingga, pihaknya menyayangkan sikap buruh yang berencana melakukan aksi mogok kerja.
“Wakil rakyat yang duduk di DPR bukanlah orang bodoh, mereka orang-orang pintar. Sehingga penyususnan undang-undang cipta kerja juga sudah melalui tahapan yang semestinya. Jadi kami sebnarnya heran, kenapa pada mau mogok kerja dan menolak undang-undang itu,” tandasnya.
Disisi lain, Frans melanjutkan bahwa undang-undang cipta kerja tersebut akan mempermudah pengusaha untuk berinvestasi. Sehingga juga dapat menambah peluang lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
“Karena selama ini aturannya terlalu banyak . Mulai dari pusat, daerah. Saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha,” ungkapnya.
Sanksi Buruh