Apindo Jateng : Buruh Ikut Mogok Kerja Nasional Bisa Kena Sanksi

photo author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 16:39 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongie
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongie

Terkati dengan sanksi untuk buruh yang mengikuti mogok kerja, Frans menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada Apindo Kabupaten/Kota maupun ke prusahaan-perusahaan terkait dengan arahan kepada perkerja untuk tidak ikut menggelar aksi.

“Jika dilihat di dalam undang-undang itu tidak diatur mogok nasional. Jadi jika buruh menggelar aksi dan mogok nasional itu sama saja melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi,” jelasnya.

Adapun sanksi yang dapat diberikan menurut Frans dapat berupa sanksi berat maupun sanksi ringan. Tergantung kebijakan dari perusahaan masing-masing.

“Bisa saja sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja. Bisa juga sanksi ringan berupa surat peringatan,” tambahnya. (nug/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X