Terkati dengan sanksi untuk buruh yang mengikuti mogok kerja, Frans menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada Apindo Kabupaten/Kota maupun ke prusahaan-perusahaan terkait dengan arahan kepada perkerja untuk tidak ikut menggelar aksi.
“Jika dilihat di dalam undang-undang itu tidak diatur mogok nasional. Jadi jika buruh menggelar aksi dan mogok nasional itu sama saja melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi,” jelasnya.
Adapun sanksi yang dapat diberikan menurut Frans dapat berupa sanksi berat maupun sanksi ringan. Tergantung kebijakan dari perusahaan masing-masing.
“Bisa saja sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja. Bisa juga sanksi ringan berupa surat peringatan,” tambahnya. (nug/kj)