KONTENJATENG.COM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melayangkan protes pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (6/7/2021).
Protes dilayangkan karena tak adanya pengaturan jadwal sidang perkara perdata dan pidana yang digelar di PN Semarang sehingga terjadi kerumunan.
Padahal, saat ini sedang dilaksanakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Kita serba bingung. Perkara memang harus jalan di pengadilan tapi kita harapkan ada suatu kebijakan. Karena ini urusannya kesehatan dan nyawa," kata Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Broto Hastono.
Broto beralasan, saat ini sudah banyak pegawai, panitera dan hakim PN Semarang yang terpapar Covid-19. Bahkan para pengacara juga sudah banyak yang terpapar.
Jika jadwal sidang perkara perdata maupun pidana tetap dilangsungkan dan menimbulkan kerumunan, bukan tak mungkin semakin banyak orang yang terpapar virus tersebut. Apalagi, di pengadilan ada pertemuan antara para pencari keadilan, pengacara, hakim, dan pegawai pengadilan.
"Kita harapkan ketua pengadilan ada suatu upaya untuk menekan laju Covid-19 di lingkungan pengadilan. Pengadilan Agama (PA) saja ditutup dan semua sidang ditunda sampai 20 Juli," ujarnya.