Kerumunan di PN Semarang, Peradi Minta Sidang Ditunda Sampai PPKM Darurat Selesai

photo author
- Selasa, 6 Juli 2021 | 15:02 WIB
WhatsApp Image 2021-07-05 at 14.37.48
WhatsApp Image 2021-07-05 at 14.37.48

Dikatakannya, pengacara memang tidak masuk sektor esensial sehingga diharuskan menjalankan pekerjaan dari rumah. Namun, dalam jaksa, hakim bahkan penyidik kepolisian masuk sektor esensial.

Oleh karenanya, Broto meminta kepada ketua PN Semarang agar menunda semua persidangan jika memungkinkan sampai masa PPKM Darurat selesai. Kecuali persidangan pidana yang masa penahanan terdakwanya hampir habis.

"Kalau tidak penting sekali, ya ditunda. Ini sudah extra ordinary menyangkut nyawa. Harusnya ketua pengadilan bertindak lebih bijak apalagi aturan di masa PPKM darurat ini juga banyak," tegasnya.

Ia menyarankan agar sidang perkara perdata dilakukan online atau mengikuti PPKM Darurat ditunda dulu sampai 20 Juli mendatang.

"Kalau pidana yang terkendala masa penahanan hampir habis bisa dijalankan, tapi jika tidak maka bisa online atau ditunda dulu," tambahnya.

Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengakui masih banyak sidang yang digelar di PN Semarang. Sehingga tak ayal masih ditemukan kerumunan baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.

"Masih ada sidang-sidang pidana yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang dan mau habis sehingga tidak bisa ditunda lagi," kata Eko, saat dikonfirmasi.

Eko menuturkan, PN Semarang sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat dan penasehat hukumnya agar menerapkan protokol kesehatan baik saat dalam ruang sidang maupun di lingkungan PN Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X