nasional

Syarat Wajib Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Harus Berstatus Aktif Jamsostek

Kamis, 5 Agustus 2021 | 14:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta aktif Jamsostek. /Instagram.com/@idafauziyahnu

4. Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah

5. Bekerja di sektor industri konsumsi, perdagangan dan jasa, real estate dan properti serta transportasi 

6. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Baca Juga: Kasus Sumbangan Covid-19 Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Polri Terjunkan Tim Pengawas Internal

Hingga saat ini Kemnaker diketahui baru menerima data calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta data.

Dimana 1 juta data ini nantinya akan dilakukan screening atau verifikasi data untuk menghindari penyelewengan data dan anggaran BSU BPJS Ketenagakerjaan.

“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Ida Fauziyah.

Adapun bagi pekerja yang ingin mengetahui status kepesertaan di Jamsostek bisa dengan melakukan cek online.

Cek online status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mengunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk lebih jelasnya simak cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

- Masuk ke dalam laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isikan username dan password yang dimiliki

- Pilih KARTU DIGITAL

- Kemudian tekan gambar kartu

- Laman akan menampilkan data diri dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening. (**)

Halaman:

Tags

Terkini