nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nakes Penyuntik Vaksin Kosong Minta Maaf

Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:11 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19./Pixabay

KONTENJATENG.COM - Polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan (Nakes) EO sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong di Jakarta Utara.

"Setalah kita dalami kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan (jadikan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021.

Yusri menjelaskan, EO memang merupakan nakes yang diminta untuk melakukan vaksinasi atau vaksinator.

Ia merupakan seorang perawat yang memang memiliki kemampuan untuk melakukan vaksin.

"Karena kami memang terus terang untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan untuk melakukan sebagai vaksinator yang tugasnya tiap hari selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta dia adalah sebagai vaksinator," tuturnya.

Baca Juga: PPKM Ampuh Turunkan Kasus Covid-19, Bupati Brebes : Mudah-mudahan Bisa Segera Turun Ke Level 2

Yusri belum bisa mengungkapkan lebih jauh apa yang menjadi motivasi EO melakukan hal tersebut, pasalnya pendalaman masih dilakukan.

Adapun dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti berupa botol vaksin, alat suntik, hingaga peralatan lain yang digunakan untuk vaksinasi.

Dalam kasus ini, EO dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Di Jateng Menurun, Ganjar : 'Jateng Memang Membaik, Tapi Belum Baik'

Minta Maaf

Sementara itu, EO yang melakukan penyuntikan vaksinasi kosong di Jakarta Utara menyampaikan permohonan maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan EO usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait penyuntikan vaksin kosong tersebut.

"Saya mohon maaf terlebih terutama KPD keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin," kata EO di Polres Jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021.

EO mengaku tidak memiliki motif apapun selain membantu sebagai relawan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Tags

Terkini