nasional

Pendamping Sosial Sunat Bansos, Kemensos : Jika Terbukti Langsung di Berhentikan

Rabu, 11 Agustus 2021 | 13:38 WIB
Ilustrasi Subsidi Gaji./Pixabay/

KONTENJATENG.COM - Staf Khusus Menteri Sosial (mensos), Luhur Budiarso menegaskan, Kemensos tidak akan segan memberhentikan para oknum pendamping sosial yang terbukti memotong bantuan sosial (bansos) milik para penerima manfaat.

Hal ini mengingat, para pendamping sosial sudah digaji sebesar Upah Minimum Regional (UMR) sesuai dengan asal daerahnya masing-masing.

"Cukup besar. Sudah mencapai UMR, mengikuti UMR daerah," kata Luhur Budiarso saat ditemui dalam kegiatan vaksinasi IPSM Nasonal di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Rabu, 11 Agustus 2021.

Luhur menyebutkan, jika terbuktimelakukan pemotongan bantuan sosial milik warga, para oknum pendamping sosial ini akan langsung diberikan sanksi tegas.

"Kalau dari kami pasti langsung di berhentikan," ucapnya.

Baca Juga: Lucinta Luna Sebut Kehamilannya Sedang Di Pause, Bukan Keguguran

Luhur menyampaikan, saat ini Kemensos tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Sosial. Dalam revisi ini, para pendamping yang terbukti memotong Bansos diminta untuk mengembalikan.

"Kemudian ini sedang kita atur di Permensos yg baru untuk kembalikan kerugiannya kalau sampai nggak bisa juga serahkan ke hukum," kata dia.

Saat ini kata dia, Kemensos terus memperbaiki aturan-aturan yang masih memiliki kelemahan di lapangan.

Tujuannya untuk mengantisipasi adanya celah yang bisa dilakukan oleh para oknum.

"Betul sedang dalam proses revisi perbaiki kelemahan-kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah untuk pendamping ini," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Inggris Bolehkan Konser Musik, Festival dan Kegiatan Pameran Asalkan Ada Perlindungan Asuransi

Kemudian Luhur juga meminta agar masyarakat ikut andil melaporkan kepada Kemensos apabila menemukan para pendamping sosial yang mencoba melakukan pemotongan bantuan sosial.

"Saya terus mendorong masyarakat untuk bisa mengawasi pelaksanaan bansos di sekitarnya," ucapnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini heran karena masih ada saja oknum pendamping sosial yang memotong bantuan sosial milik penerima manfaat sementara mereka sudah digaji oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Tags

Terkini