KONTENJATENG.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melalui Instagram resminya memberikan pernyataan bahwa PCR-Antigen hanya akan digunakan oleh masyarakat yang memiliki masalah kesehatan sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi.
"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Muhammad Lutfi, pada Rabu 11 Agustus 2021.
Demikian disampaikan Mendag menanggapi pernyataan sebelumnya bahwa untuk masuk mal harus menggunakan tes PCR selama masa PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Pensiun dari Medsos dan Podcast, Pengamat : Jangan Sampai Deh
Kebijakan tersebut sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat lantaran selain sertifikat vaksin, tes PCR-Antigen menjadi salah satu syarat untuk masuk mal.
Lebih lanjut Muhammad Lutfi lantas memaparkan alasan diberlakukannya kebijakan tersebut, lantaran di dalam mal memiliki sirkulasi udara yang membuat rentan akan penyebaran demak.
"Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal? Karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," imbuh Muhammad Lutfi.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com berjudul "Mendag Muhammad Lufti Klarifikasi Soal Syarat Masuk Mal Gunakan PCR".
Sementara itu untuk pengunjung dan penjual pasar rakyat kata Mendag Muhammad Lutfi, harus menerapkan prokes dengan ketat.
"Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin. Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," tulis Menteri Perdagangan.(**)