KONTENJATENG.COM-Di saat proses penanganan Pandemi Covid-19 tengah berlangsung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Muhammad Aslan menilai dan merasakan jika pemberlakukan kebijakan PPKM merugikan dirinya, dan meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.
Dia lantas meminta pemerintah mengganti semua kerugian berdasar hitungan hari demi hari dari awal hingga kebijakan PPKM dihentikan.
Gugatan tersebut kepada Jokowi sudah terdaftar sejak Senin, 9 Agustus 2021. Dilihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta. Di kutip Kontenjateng.com dari Pikiranrakyat.com, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Sosialisasikan Prokes, Polres Pekalongan Sasar Pasar Tradisional
Untuk nomor perkara gugatan terlihat jelas, 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. Pada gugatannya tersebut, Muhammad Aslam menuntut PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.
Dengan alasan tersebut, Muhammad Aslan meminta Presiden Jokowi menghentikan atau membatalkan penerapan PPKM.
Muhammad Aslam meminta Menko Marinves Luhur Binsar Panjaitan turun dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.
Isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
Baca Juga: Elektabilitas Unggul Berdasarkan Survei Charta Politika, Ini Kata Ganjar Pranowo
Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni: