KONTENJATENG.COM – Sektor perekonomian masyarakat secara perlahan mulai pulih meski Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus mendatang.
Menurut Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, perpanjangan ini diikuti sejumlah kelonggaran salah satunya sektor ekonomi dimana mal dan pusat perbelanjaan lainnya sudah diizinkan buka kembali dengan beberapa syarat.
Namun hanya 4 kota besar yang diperbolehkan membuka pusat perbelanjaan untuk melakukan uji coba selama satu pekan terhitung sejak 10 Agustus 2021, di antaranya DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Adapun kapasitas pengunjung mal yang diperbolehkan masuk hanya sekitar 25 persen.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen," kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan virtualnya, Senin 9 Agustus 2021.
Tentunya pembukaan kembali pusat perbelanjaan wajib diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Selama seminggu kedepan dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Baca Juga: Daftar Nama-nama Gubernur Jawa Tengah Dari yang Pertama R. Pandji Soeroso Sampai Ganjar Pranowo
Selain teknis tersebut, pengunjung yang hendak masuk mal juga diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi (pedulilindungi.id).
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang dapat masuk ke mall dan harus gunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Luhut.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang memasuki mal selama pelaksanaan uji coba.
Baca Juga: Bruno Fernandes Hattrick, Manchester United Melesat Ke Puncak Klasemen
"Anak di bawah 12 tahun dan (lansia) di atas 70 tahun dilarang masuk mall sementara ini," ujar Luhut.
Adapun aturan lebih rinci terkait PPKM Level 4 Jawa-Bali periode 10-16 Agustus 2021 akan dituliskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang segera diterbitkan.(**)