KONTENJATENG.COM – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan masuk mall wajib sudah divaksin.
Menurutnya, syarat itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.
"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang, apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," ujar Siti Nadia Tarmizi pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Baca Juga: Aturan dan 10 Benda yang Dilarang Masuk Saat Ujian SKD CPNS 2021, Melanggar Terancam Sanksi Berat
Meskipun syarat tersebut dilakukan, ia menegaskan tetap harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak yang ketat.
Sebelumnya Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga mengatakan hal serupa terkait kebijakan tersebut.
"Pada prinsipnya pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," katanya.
Syarat vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar di bidangnya.
"Hal ini juga menjadi masukan, tanpa menutup mata, dari kondisi yang ada di lapangan masih belum meratanya (vaksin) untuk menetapkan prioritas daerah," ujar Wiku.
Wiku mengatakan pemerintah digarapkan mempercepat vaksinasi secara nasional, terutama untuk daerah yang tingkat penularan Covid-19 tinggi.
Baca Juga: Pesan Ganjar Pranowo di HUT ke-71 Jateng: Diobong Ora Kobong Disiram Ora Teles
Perlu diketahui, berdasarkan data vaksinasi hingga Jumat ini dilansir dari www.kemkes.go.id, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama sebanyak 52.615.930 orang atau 25,26 persen.
Sementara itu jumlah orang yang telah mendapat sasaran vaksin dosis kedua mencapai 208.265.720 orang.(**)