KONTENJATENG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur tata laksana ujian SKD CPNS 2021.
Ujian SKD CPNS dikerjakan menggunakan Computer Assisted Test dari Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
Aturan tersebut tertulis di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Termasuk larangan membawa benda-benda tertentu ke ruang ujian CPNS 2021.
Jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 sendiri kalau tidak ada perubahan jadwal akan dilaksanakan mulai 25 Agustus - 4 Oktober 2021.
Bagi peserta yang melanggar akan dikenai sanksi bahkan dianggap gugur kepesertaannya.
Baca Juga: Pesan Ganjar Pranowo di HUT ke-71 Jateng: Diobong Ora Kobong Disiram Ora Teles
Berikut ini 10 daftar benda yang dilarang dibawa masuk ke ruang seleksi ujian oleh peserta:
1. Buku atau catatan lainnya;
2. Kalkulator;
3. Gawai;
4. Kamera (dalam bentuk apa pun);
5. Jam tangan;
Artikel Terkait
Menyedihkan, Pria Renta di Kota Semarang Ini Hidup Sebatangkara dan Lumpuh, Lalu Dievakuasi ke Panti Sosial
Teliti Tentang LSM dan Ormas, Dosen Untag Semarang Ini Raih Gelar Doktor
Jamaah Bertanya perihal Tempat Angker dan Roh Gentayangan, Begini Penjelasan Ust Khalid Basalamah
Alumni Kartu Prakerja Dapat Mengajukan Pinjaman KUR Rp 10 Juta, Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Cek Disin
Klasmen Sementara Liga Inggris, Manchester United Duduk Dipuncak, Diikuti Chelsea dan Liverpool
Ganjar Pranowo Tuai Pujian Dari Gubernur Jateng Ke-12