Aturan dan 10 Benda yang Dilarang Masuk Saat Ujian SKD CPNS 2021, Melanggar Terancam Sanksi Berat

photo author
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:47 WIB
Ilustrasi Test./Pixabay/
Ilustrasi Test./Pixabay/

KONTENJATENG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur tata laksana ujian SKD CPNS 2021.

Ujian SKD CPNS dikerjakan menggunakan Computer Assisted Test dari Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

Aturan tersebut tertulis di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Berakibat Hilangnya Mata Air, Warga di Bandung Barat Keluhkan Pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Termasuk larangan membawa benda-benda tertentu ke ruang ujian CPNS 2021.

Jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 sendiri kalau tidak ada perubahan jadwal akan dilaksanakan mulai 25 Agustus - 4 Oktober 2021.

Bagi peserta yang melanggar akan dikenai sanksi bahkan dianggap gugur kepesertaannya.

Baca Juga: Pesan Ganjar Pranowo di HUT ke-71 Jateng: Diobong Ora Kobong Disiram Ora Teles

Berikut ini 10 daftar benda yang dilarang dibawa masuk ke ruang seleksi ujian oleh peserta:

1. Buku atau catatan lainnya;

2. Kalkulator;

3. Gawai;

4. Kamera (dalam bentuk apa pun);

5. Jam tangan;

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Hanya 4 Kota Yang Boleh Membuka Kembali Pusat Perbelanjaan Termasuk Semarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X