Aturan dan 10 Benda yang Dilarang Masuk Saat Ujian SKD CPNS 2021, Melanggar Terancam Sanksi Berat

photo author
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:47 WIB
Ilustrasi Test./Pixabay/
Ilustrasi Test./Pixabay/

Jika ada peserta yang belum punya KTP Elektronik Asli, bisa diganti dengan KTP Asli atau yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwewenang.

Peserta yang mengikuti ujian seleksi akan dicek kesamaannya dengan foto yang ada di kartu peserta.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS 2021

Untuk larangan yang berlaku selama pelaksanaan seleksi, peserta dilarang :

1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2. Menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa selain panitia selama seleksi berlangsung;

3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5. Merokok dalam ruang seleksi.

Baca Juga: Daftar Nama-nama Gubernur Jawa Tengah Dari yang Pertama R. Pandji Soeroso Sampai Ganjar Pranowo

Sanksi yang diberatkan pada peserta jika melanggar adalah tidak diperkenan masuk dan mengikuti ujian seleksi atau dianggap gugur.

Untuk selengkapnya mengenai Prosedur penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN 2021, silakan bisa diunduh melalui tautan berikut (klik di sini)

Baca Juga: Bruno Fernandes Hattrick, Manchester United Melesat Ke Puncak Klasemen

Demikian daftar benda yang dilarang dibawa peserta ujian seleksi SKD CPNS 2021.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X