Aturan dan 10 Benda yang Dilarang Masuk Saat Ujian SKD CPNS 2021, Melanggar Terancam Sanksi Berat

photo author
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:47 WIB
Ilustrasi Test./Pixabay/
Ilustrasi Test./Pixabay/

6. Alat tulis;

7. Senjata api/tajam atau sejenisnya;

8. Latop atau computer;

9. Makanan dan minuman;

10. Rokok.

Baca Juga: Dunia Usaha 'Menjerit', Pemkab Sumedang Sampaikan Ke Pemerintah Pusat Soal Keringanan Pajak dan Retribusi

Peraturan ini juga dipakai untuk tahapan seleksi lainnya, meliputi seleksi CPNS, seleksi CPPPK, seleksi Sekolah Kedinasan, Seleksi Pengembangan Karir, dan Seleksi selain ASN.

Dalam peraturan tersebut telah terlampir tata tertib pelaksanaan seleksi yang didalamnya memuat benda-benda yang tidak boleh dibawa masuk ke ruang ujian dan larangan peserta.

Larangan dan sanksi peserta seleksi termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi, yang menjadi satu bagian dari pertaturan tersebut.

Baca Juga: Norwich City vs Liverpool, The Reds Bantai Norwich 3-0, Salah Pecahkan Rekor

Di sana dijelaskan bahwa peserta hadir paling lamat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai. Atau disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur masing-masing instansi.

Presensi ini untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Jenis pakaian seperti kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

Baca Juga: Pencuri Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polda Jateng, Diduga Gondol Uang 100 Juta

Kemudian kelengkapan dokumen yang diminta dari peserta adalah wajib membawa kartu ujian peserta dan KTP Elektronik Asli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X