1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja atau penganggur, lulusan baru, korban PHK, pekerja buruh atau karyawan, wirausaha)
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, dan BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi hanya 2 anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Manchester United Siap Merebut Ronaldo yang Sedang Dekat dengan Manchester City
Adapun rincian insentif yang akan diterima yaitu Rp1 juta untuk saldo pembelian pelatihan (tidak bisa dicairkan), Rp600.00 selama 4 bulan, dan Rp150.000 dari survei atau rating yang diberikan.***