nasional

Menaker Sebut Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Harus Komitmen Cari Solusi Hadapi Dampak Pandemi

Minggu, 29 Agustus 2021 | 00:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta aktif Jamsostek. /Instagram.com/@idafauziyahnu

 

 

KONTENJATENG.COM - Selama pandemi Covid-19 berlangsung, muncul banyak permasalahan yang terjadi di bidang ketenagakerjaan. Di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persoalan pesangon.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19.

"Tripartit harus memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19," kata Menaker, saat Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Pegadaian Area Semarang Berikan Apresiasi 26 Keping Logam Mulia ke Tenaga Kesehatan

Oleh karena itu, katanya, tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Ida mengatakan, untuk memperkuat dan meningkat peranan tripartit di masa pandemi, pada 13 Juli 2021 yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19.

"Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19," kata Menaker.

Baca Juga: Potensi Tingkatkan Perekonomian, Kemenkumham Jateng Dorong Indikasi Geografis Didaftarkan Kekayaan Intelektual

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Pedoman merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif," katanya.***

Tags

Terkini