KONTENJATENG.COM - Kekayaan intelektual tidak hanya terfokus pada hasil karya dan usaha perorangan atau badan hukum. Akan tetapi, kekayaan intelektual juga bisa berupa indikasi geografis suatu daerah.
Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah mendaftarkan indikasi geografis sebagai kekayaan intelektual.
"Wilayah Provinsi Jawa Tengah sangat luas, dan memiliki banyak potensi indikasi geografis. Kantor Wilayah Jawa Tengah berkomitmen untuk mendorong pendaftaran indikasi geografis dari wilayah Jawa Tengah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, dalam rilisnya, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga: Rumah Paling Angker di Semarang, Salah Satunya Tempat Syuting Film Suzana Beranak Dalam Kubur
Dikatakannya, hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah mendaftarkan beberapa indikasi geografis yang ada di Jawa Tengah.
Di antaranya Carica Dieng, Mebel Jepara, Purwaceng Dieng, Tembakau Srinthil Temanggung, Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, dan Ikan Uceng Temanggung.
Ia menjelaskan, indikasi geografis merupakan bentukan dari potensi alam yang ada di suatu daerah. Potensi alam yang melimpah tersebut jika dikelola dengan baik akan dapat bermanfaat bagi daerah sebagai ciri khas suatu wilayah dan dapat digunakan sebagai aset perdagangan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah di mana produk tersebut berasal.
"Kekayaan intelektual adalah sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa," jelasnya.
Baca Juga: Viral, Kakek di Kediri Ini Usianya 110 Tahun dan Masih Narik Becak
Yuspahruddin menegaskan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah maupun Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu untuk mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis yang dimaksud.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi menambahkan, dengan memiliki indikasi geografis yang terdaftar, suatu daerah memiliki ciri khas yang akan membuat daerah tersebut menjadi dikenal oleh masyarakat.
Baca Juga: Deddy Mahendra Desta Bongkar Kekesalannya Atas Acara Alay yang Tidak Mendidik
"Hal ini dapat mendorong jumlah wisatawan yang datang. Selain untuk berwisata, juga mencari produk yang khas dan hanya ada di wilayah tertentu sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat," tambahnya.
Di era pandemi ini, katanya, produk indikasi geografis tersebut juga diperdagangkan secara online melalui e-commerce, sehingga dapat membantu perkonomian masyarakat Jawa Tengah.***
Artikel Terkait
Deddy Mahendra Desta Bongkar Kekesalannya Atas Acara Alay yang Tidak Mendidik
Kantor Imigrasi Semarang Punya Terobosan Baru, Warga Asing Tetap Dapat Urus Perpanjangan Izin Tinggal
5 Film Horor Ini Wajib Kalian Tonton, Dijamin Merinding dan Tegang
Viral, Kakek di Kediri Ini Usianya 110 Tahun dan Masih Narik Becak
Profil Biodata Cristiano Ronaldo Lengkap Dengan Zodiak dan Riwayat Kariernya