Mau Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 2021?, Begini Caranya Simak Baik-baik

photo author
- Kamis, 2 September 2021 | 12:07 WIB
Berikut cara perbaiki pendaftaran Kartu Prakerja agar bisa lolos gelombang 20. /Tangkapan layar: prakerja.go.id
Berikut cara perbaiki pendaftaran Kartu Prakerja agar bisa lolos gelombang 20. /Tangkapan layar: prakerja.go.id

KONTENJATENG.COM – Berikut rahasia agar bisa lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 20. Caranya, anda terlebih dahulu menyimak 7 alasan kenapa tak lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 2021.

Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 diumumkan pada hari ini, Rabu, 1 September 2021 via sms maupun dashboard www.prakerja.go.id.

Adapun kuota pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id ditetapkan sebanyak 800 ribu peserta, sama seperti Kartu Prakerja Gelombang 18.

Baca Juga: Jadi Bintang Tamu Acara Podcast, Desta Ditanya Deddy Corbuzier Soal Musik Itu Haram

Jika lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id, peserta akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp 2,4 juta, belum termasuk insentif survei.

Kartu Prakerja Gelombang 19 yang pendaftarannya bisa dilakukan di www.prakerja.go.id adalah gelombang kedua di tengah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.

Di semester II 2021, Pemerintah menyiapkan kuota Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta lolos dengan anggaran yang mencapai Rp10 triliun.

Dengan adanya Kartu Prakerja Gelombang 18 dan 19, masih ada sisa kuota untuk 1,2 juta peserta yang bakal lolos.

Baca Juga: Menolak Punya Hubungan Khusus, Tom Holland Rayakan Ultah Zendaya dan Memanggilnya 'my MJ'

Dikutip dari situs Kartu Prakerja, berikut 7 penyebab tidak lolos pendaftaran Kartu Prakerja 2021:

1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.

3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

5. Terkena blacklist karena sebelumnya tidak mengikuti pelatihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X