Anda Ingin Liburan? Berikut 20 Tempat Wisata yang Sudah Dibuka Termasuk Candi Borobudur

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 09:37 WIB
Gerbang Ancol (Foto : R Maulana Yusuf)
Gerbang Ancol (Foto : R Maulana Yusuf)

KONTENJATENG.COM - Berikut 20 destinasi wisata yang ditunjuk Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menjalankan uji coba prokes:

Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kampung Budaya Betawi Setu Babakan, Taman Safari Indonesia, The Lodge Maribaya, Glamping Lakeside Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo.

Kemudian, untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY yaitu, Grand Maerakaca Taman Mini, Candi Borobudur, Candi Prambanan, Taman Satwa Taru Jurug, Taman Tebing Breksi, Gembira Loka Zoo, dan Hutan Pinus Asri Mangunan.

Sementara untuk wilayah Jawa Timur, yakni Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, Hawai Group, dan Maharani Zoo & Goa.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di portalrepublik.com dengan judul "20 Tempat Wisata Dibuka, Evaluasi Akan Dilakukan Tiap Sepekan"

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno, 20 destinasi wisata ditetapkan sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM.

Baca Juga: Kata Seorang Ustadz Umat Islam Mengunjungi Candi Borobudur Itu Haram, Warganet Kompak Mengecam Keras

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kemenkomarves, Kementerian Kesehatan, industri (diwakili Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia), dan pemerintah daerah pada pekan kemarin," kata Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin, 13 September 2021.

Penentuannya didasarkan pada beberapa kriteria, seperti sudah tersertifikasi CHSE dan seluruh karyawan di destinasi sudah di vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Baca Juga: Pemkot Yogjakarta Sebar Tim Vaksinator ke Perkampungan, Akhir September Target Semua Warga Sudah Divaksin

Sandiaga Uno menerangkan evaluasi uji coba pembukaan kembali tempat wisata akan dilakukan setiap 7 hari.

"Pengunjung wajib lakukan reservasi saat ketibaan dan kepulangan," katanya.

Evaluasi juga dilakukan untuk menghitung durasi aktivitas yang ditawarkan, jarak antar pengunjung, dan aktivitas yang mengharuskan pengunjung menyentuh benda yang disentuh orang lain.

"Dan yang terpenting adalah bagaimana penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam mengontrol itu semua, serta bagaimana pengelola menyiapkan satgas dan berkoordinasi dengan satgas COVID-19 setempat," jelasnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: portalrepublik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X