BPOM : Selama Tak Ada Bukti Klinis, Produsen Obat Jangan Mengaitkan Produknya dengan Penyembuhan Covid-19

photo author
- Selasa, 14 September 2021 | 20:57 WIB
Hasil tangkapan layar Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani dalam sebuah webinar mengenai strategi brand obat tradisional dan suplemen kesehatan, Selasa (14/9/2021). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)
Hasil tangkapan layar Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani dalam sebuah webinar mengenai strategi brand obat tradisional dan suplemen kesehatan, Selasa (14/9/2021). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

KONTENJATENG.COM - Di masa pandemi Covid-19 saat ini, BPOM tidak membolehkan klaim produk obat tertentu termasuk herbal yang mengaitkan dengan penyembuhan Covid-19.

Menurutnya Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani, belum ada produk suplemen kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada Covid-19.

"Tidak diperbolehkan mengaitkan (obat) dengan penggunaan untuk Covid-19 selama tak ada bukti klinis yang mendukung," kata dia.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianmerapi.com dengan judul "
BPOM Ingatkan Iklan Obat Tradisional Harus Lengkap dan Objektif Agar Tak Menyesatkan"

BPOM juga tidak memperbolehkan produsen produk memasukkan testimoni dalam klaim mereka karena sangat subjektif dan bias.

Baca Juga: Kebijakan Pengendalian Covid-19 Harus Konsisten untuk Persiapkan Norma Baru di Keseharian Masyarakat

Menurutnya, iklan obat perlu mendapatkan persetujuan BPOM untuk menandakan informasi dalam iklan itu sudah valid, akurat, objektif dan konsumen bisa percaya informasi yang diberikan benar serta tidak menyesatkan.

"Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan wajib didaftarkan dulu di Badan POM, memperoleh persetujuan, baru boleh ditayangkan. Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha," kata dia.

Baca Juga: Koalisi LSM Membuat Petisi Agar Semua Restoran untuk Tidak Beli Ayam dan Telur Kandang Baterai 

Sebagai bentuk pengawasan, BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiring banyaknya media yang digunakan produsen.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Harianmerapi.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X