Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank Indonesia, Berikut Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 09:33 WIB
Bank Indonesia menerima penukaran uang yang rusak. (dok : Bank Indonesia)
Bank Indonesia menerima penukaran uang yang rusak. (dok : Bank Indonesia)

KONTENJATENG.COM - Bank Indonesia ( BI ) menerima penukaran uang sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut beberapa syarat dan ketentuan syarat penukaran uang di Bank Indonesia :

1. Uang rusak bisa diganti asal ciri keaslian uang tersebut masih dikenali. Nantinya, masyarakat bisa mendapat pengganti uang rusak sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Jika ciri-ciri keasliannya sulit dikenali, BI perlu meneliti ciri-ciri keaslian uang tersebut terlebih dahulu. Hasil penelitian beserta uang penggantian akan diberitahu menyusul.

Baca Juga: Pandemi Ubah Perilaku Konsumen dalam Mencari Properti, Perbankan Terapkan Pengajuan KPR Online

2. Uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal adalah uang yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Uang rusak pun masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

3. Bila uang rusak terbelah menjadi dua, uang tersebut bisa diberi penggantian sesuai nominal aslinya, asal kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap, fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli, dan dapat dikenali ciri keasliannya.

Baca Juga: Milenial Butuh Rumah? Berikut Tata Cara Pengajuan KPR Promo BTN 2021

4. Sedangkan uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nominal adalah uang kertas yang fisiknya kurang dari 2/3 ukuran asli, dan uang rusak yang terbelah menjadi dua bagian terpisah dengan nomor seri berbeda.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X