Tata Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM, Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 16:10 WIB
Tata Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM, Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi./pixabay
Tata Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM, Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi./pixabay

KONTENJATENG.COM - Proses pembuatan dan perpanjangan SIM surat izin mengemudi kini dapat dilakukan dengan mudah dan tak perlu untuk datang ke kantor polisi.

Pasalnya dengan aplikasi baru dari pihak kepolisian, bikin SIM bisa dibuat dari rumah sambil rebahan.

Tak perlu lagi antri berjam-jam lagi, proses perpanjang SIM saat ini cepat dan bisa dilakukan sambil rebahan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ajarkan 4 Amalan Agar Mendatangkan Rezeki Dengan Mudah, Simak Selengkapnya Disini

Hal ini bisa dilakukan berkat adanya aplikasi bernama SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diluncurkan beberapa bulan lalu.

Aplikasi SINAR merupakan layanan bagi masyarakat untuk bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Aplikasi ini sudah tersedia untuk para pengguna Android dan bisa diunggah melalui Google Play. Tapi sayangnya SINAR masih belum tersedia untuk para pengguna Iphone.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sampaikan Penjelasan Agar Dimudahkan Rezeki, Baca Amalan ini 100 Kali

Bagaimana cara untuk menggunakan aplikasi SINAR Ini dan melakukan perpanjang SIM dari rumah masing-masing.

Untuk pertama kali, pengguna hanya harus memasukkan nomor handphone mereka agar mendapatkan kode OTP berupa 6 digit pin.

Itu adalah langkah awal untuk masuk ke menu Digital Korlantas Polri.

Nanti didalam ada beberapa form yang harus diisi. Isi sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.

Baca Juga: Trailer 2 Film Spiderman : No Way Home, Marvel dan Sony Akan Rilis 16 November 2021

Setelah data dimasukan, nanti akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian melalui liveness face recognition.

Setelah verifikasi selesai dilakukan, akan muncul keterangan E-KTP sudah berhasil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X