Daftar Tanggal Merah Bulan Desember 2021, Adakah Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Mendatang?

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 19:52 WIB
Tanggal Merah Bulan Desember 2021,  Adakah Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Mendatang?. /pixabay
Tanggal Merah Bulan Desember 2021, Adakah Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Mendatang?. /pixabay

Dengan demikian, tanggal merah bulan Desember hanya jatuh pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 yang bertepatan dengan hari Natal. Sementara tanggal merah Tahun Baru tetap pada hari Sabtu, 1 Januari 2022.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi mobilisasi masyarakat dan mengurangi kerumuman di tempat umum yang berpotensi menimbulkan gelombang baru Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya menghapus libur cuti bersama Natal, pemerintah juga memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru yang berlaku selama satu pekan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penjelasan syarat dan peraturan PPKM Level 3

Pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan Inmendagri terbaru pada tanggal 22 November 2021. Namun hingga berita ini diturunkan, Kemendagri belum merilis aturan tersebut.

Berdasarkan peraturan terakhir tentang PPKM Level 3 yang termuat di Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tanggal 15 November 2021, terdapat sejumlah batasan pada wilayah PPKM Level 3.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, dikecualikan untuk Sekolah Luar Biasa dan PAUD yang memiliki kapasitas berbeda.

Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, sementara pekerja sektor esensial dapat beroperasi rata-rata 50 persen.

Sektor kritikal rata-rata dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan tertentu dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Nonton dan Cara Download Hellbound Full Episode Sub Indo di Netflix, Akankah Manusia Ciptakan Neraka Sendiri?

Baca Juga: Selalu Bernasib Sial? Selalu Bermasalah? Jangan Khawatir Segera Cek Weton Anda ! Berikut Ramalan Primbon Jawa

Baca Juga: Tim Pengabdian Masyarakat USM Beri Edukasi K3 Kepada Tenaga Lapangan DPU Kota Semarang

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dapat beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen sampai jam 21:00 waktu setempat. Pengunjung juga diharuskan check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun syarat perjalanan atau pengguna moda transportasi umum dan angkutan massal diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dan pesawat 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X