ASN Wajib Tahu ! Inilah Keputusan KemenpanRB Terkait Cuti Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 Nataru

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 11:30 WIB
ASN Wajib Tahu ! Inilah Keputusan KemenpanRB Terkait Cuti Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 Nataru.
ASN Wajib Tahu ! Inilah Keputusan KemenpanRB Terkait Cuti Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 Nataru.

KONTENJATENG.COM - Berikut ini adalah SE Menteri PANRB terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).

Menuju hari libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) pemerintah secara resmi telah menerapkan PPKM level 3 yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Hutang Sebesar Gunung, Baca Doa Ini

Baca Juga: Minum Resep Herbal Untuk Menurunkan Berat Badan yang Dibagikan dr Zaidul Akbar, Insyaallah Manjur

Baca Juga: Adakah Hukum Karma Dalam Agama Islam ? Simak Jawaban Selengkapnya dari Buya Yahya

Pemberlakun aturan tersebut merupakan upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 pada momen libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).

Terkait dengan pemberlakuan PPKM level 3 saat hari libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ) KemenpanRBPPKM mengeluarkan peraturan terkait larangan cuti dan larangan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara yang tertuang pada SE Menteri PANRB No. 26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Film Roh, Film Horor menegangkan Asal Malaysia

Baca Juga: Link Streaming Nonton Film Venom 2 ' Let There Be Carnage' Kualitas HD dengan Subtitel Indonesia

Baca Juga: Link Streaming Film Shang Chi and The Legends Of The Ten Rings, Legal dan Tersedia Subtitel Indonesia

Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.62 tahun 2021 juga disebut pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ).

Baca Juga: Kunci Gitar Lagu Buih Jadi Permadani - Exist, Lagu 90an yang Kembali Viral

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Zikir Pelunas Hutang, Sempit Rezeki Bahkan Sulit Mendapatkan Anak

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Membagikan Resep Herbal Untuk Mengobati Tumor Payudara Tanpa Operasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X