Kelas Rawat Inap BPJS Akan Dihapus Tahun 2022, Simak Penjelasannya Disini

photo author
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 14:19 WIB
Kelas Rawat Inap BPJS Akan Dihapus Tahun 2022, Simak Penjelasannya Disini
Kelas Rawat Inap BPJS Akan Dihapus Tahun 2022, Simak Penjelasannya Disini

KONTENJATENG.COM - Percobaan penghapusan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan rencananya dilakukan secara bertahap dan akan mulai berlaku pada 2022 mendatang.

Rencana tersebut telah dimundurkan dari yang awalnya akan dilakukan mulai awal tahun 2021.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan perkembangan terbaru mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DJSN Tb Achmad Choesni saat melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN-Bappenas, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Kamis (16/9).

Baca Juga: Link Streaming Nonton Drakor Jirisan Episode 15 Subtitle Indonesia, Upaya Yi Gang Mencari Pelaku Pembunuhan

Baca Juga: Lokasi dan Info Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 Pfizer di Kabupaten Bandung Selama Desember 2021

Penerapan KRIS ini akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan, ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Konsepsi perumusan KRIS, kata Choesni mempertimbangkan ketersediaan jumlah tempat tidur pada setiap kelas perawatan di Rumah sakit saat ini, pertumbuhan jumlah peserta JKN, kemampuan fiskal negara dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, angka rasio utilisasi ditingkat Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi dan Info Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 di Malang untuk 12 Desember 2021, Simak Disini

Baca Juga: Jadwal, Lokasi dan Info Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan Dosis 2 di Sidoarjo Bulan Desember 2021

"Tentunya penerapan KRIS ini mengutamakan pasien (Standar SKP, PPI, AP, ARK, dan HPK (SNARS 1.1.), Letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman, Ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya, Ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit," jelas Choesni seperti dikutip KontenJateng.com dari situs resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Berdasarkan timeline yang sudah disusun, tahun ini diharapkan bisa menyelesaikan kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif, penyesuaian iuran, dan mekanisme pembiayaan.

Sehingga di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi seluruh regulasi yang terkait.

Baca Juga: Info Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan Dosis 2 di Tegal 14 Desember 2021, Cek Disini

Baca Juga: Ramalan Jayabaya di Tahun 2022 Akan Terjadi Bencana Besar, Hati-hati Dengan 15 Pertanda ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X