9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
10. Status kebekerjaan pada saat pendaftaran Kartu Prakerja harus diisi jelas dan jujur
11. Foto KTP atas milik pendaftar (tidak mendaftarkan orang lain).
Ke-11 poin di atas merupakan 'modal utama' bagi pendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Prediksi Semifinal Piala AFF: Singapura Vs Timnas Indonesia Malam Ini, Egy Maulana Vikri Siap Gabung
Jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang dimasukkan dengan data yang diperoleh Manajemen Pelaksana, maka proses pendaftaran peserta bisa menjadi alasan mengapa peserta tersebut tidak lolos.
Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Berusia minimal 18 tahun
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar program Kartu Prakerja.
1. Buka situs resmi program Kartu Prakerja melalui www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang”
2. Masukan data diri (nama lengkap, email, kata sandi) dan ikut petunjuk untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
3. Klik “Buat Akun”
4. Pendaftar mendapatkan verifikasi akun melalui email
Artikel Terkait
ADA PUMPKIN WARRIOR! Kode FF Terbaru Hari Rabu 22 Desember 2021, Dapatkan Reward Free Fire dari Garena
KODE BARU ML HARI INI! Klaim Segera Kode Redeem Mobile Legends Rabu 22 Desember 2021, Dapatkan Ratusan Diamond
OBAT AMBEIEN! Simak Cara Membuat Obat Ambeien dari Bahan Herbal ala dr Zaidul Akbar
OBAT ASAM URAT! Simak Cara Membuatnya dari Resep Herbal ala dr Zaidul Akbar, Disini
OBATI ASAM LAMBUNG DENGAN TEPUNG! Simak Cara Mengobati Asam Lambung dengan Bahan Herbal ala dr Zaidul Akbar
JAUH DARI SIKSA KUBUR! Simak Amalan Ringan Sebelum Tidur yang Dijelaskan Oleh Syekh Ali Jaber
BERTEMU ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA DALAM MIMPI! Simak Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya Disini
Prediksi Semifinal Piala AFF: Singapura Vs Timnas Indonesia Malam Ini, Egy Maulana Vikri Siap Gabung
Chord Gitar Ajarkan Aku Cara Tuk Melupakanmu - Arvian Dwi
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tapi NIK KTP Tidak Valid? Simak Solusinya Disini!