KKP: https://www.ropeg.kkp.go.id/indeks-pengumuman
Berikut ini penjelasan mengenai Pengolahan Integrasi Nilai SKD dan SKB :
Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, telah menetapkan pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB. Ketentuannya, bobot SKD sebesar 40% dan bobot SKB sebesar 60%.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang tertinggi. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
Namun, jika nilai masih sama juga, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
Jika nilai dihasilkan masih saja sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Berikut disampaikan juga Jadwal Seleksi CPNS 2021 :
1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB (13-14 Desember 2021)
2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB (15-17 Desember 2021)
3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB (21-22 Desember 2021)
4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi (23-24 Desember 2021)
5. Masa Sanggah (25-27 Desember 2021)
6. Jawab Sanggah (25 Desember 2021-3 Januari 2022)
7. Pengumuman Pasca Sanggah (4-6 Januari 2022)
8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH (7-21 Januari 2022)
Artikel Terkait
Jadwal Vaksin Jakarta Selatan di 9 Lokasi 20-24 Desember 2021:Sedia Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer Kuota 150
Biodata Lengkap Elkan Baggott, Pemain Timnas dengan Tinggi Badan 194 cm yang sedang Trending di Twitter
KOMEDIAN NARJI GABUNG PKS ! Ini Lho yang Dipersoalkan Warganet, Berikut Ulasannya
NONTON TERSANJUNG LEBIH LENGKAP ! Berikut Link Streaming Nonton Serial Tersanjung Episode 1 - 6
Lirik Lagu Duka - Last Child, Bercerita Soal Kegundahan Hati dan Kegalauan
TANGGAL MERAH BULAN DESEMBER 2021 MASIH ADA! Berikut Hari Libur Nasional Desember 2021 dan Sisa Cuti Bersama