Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 (PART 3), Pengumuman di Masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 13:10 WIB
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 (PART 3), Pengumuman di Masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara.
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 (PART 3), Pengumuman di Masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara.

Badan Pengawas Obat dan Makanan: https://cpns.pom.go.id/

Badan Pengawas Pemilihan Umum: https://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns

Badan Pusat Statistik: https://cpns.bps.go.id/

Badan Riset dan Inovasi Nasional: https://www.brin.go.id/

Badan Siber dan Sandi Negara: https://bssn.go.id/cpns/

Badan Standardisasi Nasional: https://www.bsn.go.id/main/berita/pengumuman

Berikut ini penjelasan mengenai Pengolahan Integrasi Nilai SKD dan SKB :

Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, telah menetapkan pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB. Ketentuannya, bobot SKD sebesar 40% dan bobot SKB sebesar 60%.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang tertinggi. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

Namun, jika nilai masih sama juga, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.

Jika nilai dihasilkan masih saja sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Berikut disampaikan juga Jadwal Seleksi CPNS 2021 :

1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB (13-14 Desember 2021)

2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB (15-17 Desember 2021)

3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB (21-22 Desember 2021)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X