KONTENJATENG.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022. Adanya kenaikan tersebut berarti mempengaruhi harga jual eceran (HJE) rokok.
Kenaikan cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah adalah hingga 12 persen.
"Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Bertanding 120 Menit Kalahkan Singapura, Indonesia Lolos ke Partai Final Piala AFF 2020
Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Berikut adalah rincian daftar harga rokok yang naik di tahun 2022 :
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM I naik 13,9 persen
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM IIA naik 12,1 persen
HJE per batang: Rp 1.140
Artikel Terkait
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 (PART 1), Pengumuman di Masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 (PART 2), Pengumuman di Masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 (PART 3), Pengumuman di Masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara
TANDA HITAM DI KENING BUKAN BERARTI SUJUDNYA BENAR! Lalu Tanda Apa? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Premium dan Pertalite Bakal Dihapus! Berikut Alasan Pemerintah Lakukan Ini
Bertanding 120 Menit Kalahkan Singapura, Indonesia Lolos ke Partai Final Piala AFF 2020