Naik 12 Persen, Berikut Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022

photo author
- Minggu, 26 Desember 2021 | 00:04 WIB
ILustrasi: tumpukan puntung rokok (Pixabay/PublicDomainPictures)
ILustrasi: tumpukan puntung rokok (Pixabay/PublicDomainPictures)

KONTENJATENG.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022. Adanya kenaikan tersebut berarti mempengaruhi harga jual eceran (HJE) rokok.

Kenaikan cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah adalah hingga 12 persen

"Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020," ungkapnya.

Baca Juga: Bertanding 120 Menit Kalahkan Singapura, Indonesia Lolos ke Partai Final Piala AFF 2020

Baca Juga: Diatas Kertas Indonesia Kalah, Adu Penalti Kemungkinan Bawa Indonesia ke Final : Prediksi Skor Malam Ini

Baca Juga: Singapura vs Indonesia : Singapura Tak Ingin Terjadi Adu Pinalti, Indonesia Ingin Selesaikan dalam 90 Menit

Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Berikut adalah rincian daftar harga rokok yang naik di tahun 2022 : 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM I naik 13,9 persen

HJE per batang: Rp 1.905

HJE per bungkus: Rp 38.100

 

2. SKM IIA naik 12,1 persen

HJE per batang: Rp 1.140

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X