Jasa Raharja Langsung Proses Santunan Korban Kecelakaan Simpang Perempatan Muara Rapak

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 12:12 WIB
Jasa Raharja Langsung Proses Santunan Korban Kecelakaan Simpang Perempatan Muara Rapak
Jasa Raharja Langsung Proses Santunan Korban Kecelakaan Simpang Perempatan Muara Rapak

KONTENJATENG.COM - Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, korban kecelakaan simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, yang terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 lalu, akan mendapat santunan Jasa Raharja.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: HATI HATI! Jangan Sampai salah!! Cara Aman Memanfaatkan Khodam Pendamping Manusia

Dewi Aryani mengungkapkan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja langsung meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit.

Hal ini bertujuan untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Khusus warga yang mengalami luka-luka lanjut Dewi Aryani, biaya perawatan di rumah sakit akan di tanggung Jasa Raharja.

Baca Juga: JADWAL TV dan Link Live Streaming NET TV Senin 24 Januari 2022, Saksikan Drakor Birth Of A Beauty

Menurutnya Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta.

“Korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp 50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris. Dan waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara," tambah Dewi Aryani.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Baca Juga: Saksikan Timnas Putri Indonesia vs Thailand di Piala Asia Wanita Malam Ini, Cek Link Live Streaming Disini!

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luka berat dan luka ringan.

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X