Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Mulai 2022, Berikut Penjelasan Korlantas Polri

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 21:58 WIB
Ilustrasi pelat kendaraan. /pixabay
Ilustrasi pelat kendaraan. /pixabay

KONTENJATENG.COM - Mulai Tahun 2022, kendaraan pribadi berpelat hitam dan tulisan putih akan diganti dengan dasar warna putih dan tulisan hitam. Lantas kapan perubahan pelat kendaraan itu dilakukan?

Artikel ini menginformasikan perubahan pelat kendaraan pribadi berpelat hitam dan tulisan putih akan diganti dengan dasar warna putih dan tulisan hitam mulai Tahun 2022.

Perubahan warna kendaraan ini berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan kepolisian pada 2021 mengenai Peraturan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Diingatkan Soal Siksa Kubur Karena Berpakaian Seksi, Netizen Komentar Beruntung Anya Punya Mama yang Islami

Meski sudah ditandatangani dan sudah masuk 2022, aturan pergantian warna kendaraan ini belum berlaku sepenuhnya dan belum diterapkan dalam waktu dekat.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Mengacu pada peraturan baru Kepolisian tersebut, pelat kendaraan diidentifikasi menjadi empat jenis berdasarkan warnanya.

1. Warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

2. Warna kuning untuk tulisan hitam untuk kendaraan umum;

3. Warna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah;

4. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Baca Juga: Cara Top Up Saldo OVO di Seluruh Gerai Indomaret, Sangat Mudah Praktis dan Tak Pakai Ribet!

Mengutip laman resmi Korlantas Polri, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan tulisan putih. Sementara, pemberlakuan tilang elektronik ini telah dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin, kamera ETLE kesulitan membedakan angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X