Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp 11.500 per Liter, Berlaku Mulai 1 Februari 2022

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 21:08 WIB
Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp 11.500 per Liter, Berlaku Mulai 1 Februari 2022/Piaxabay/
Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp 11.500 per Liter, Berlaku Mulai 1 Februari 2022/Piaxabay/

KONTENJATENG.COM - Kementerian Perdagangan kembali menurunkan harga minyak goreng per 1 Februari 2022.

Penurunan harga minyak ini secara resmi dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui akun Instagram @kemendag pada 27 Januari 2022.

Pengumuman kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Perdagangan Muahammad Lutfi.

Baca Juga: MP3 Juice, Situs Gratis Download Lagu dari YouTube Format MP3 Kesukaanmu

Dikutip KontenJateng.com dari akun @kemendag, Menteri Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein.

Baca Juga: Catat! Regulasi Terbaru Bagi Pelanggan Kereta Api yang Tidak Dapat Menunjukan Hasil RT-PCR/Antigen

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian dibawah ini.

- Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter

- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter

- Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter

Harga minyak goreng diatas resmi diberlakukan pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Tips Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 23 agar Bisa Lolos dan Mendapatkan Fasilitas Kartu Pra Kerja

Untuk harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 masih berlaku hingga kebijakan terbaru resmi diberlakukan.

Menteri Perdagangan juga memberikan instruksi kepada produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan stok ditingkat pedagang dan pengecer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Faizhar Naufali

Sumber: Instagram @kemendag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X