KONTENJATENG.COM - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh korban kecelakaan di Jalan Mangunan Imogiri Bantul Yogyakarta akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
“Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum," katanya.
Lebih lanjut Rivan mengungkapkan, Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Baca Juga: Golkar Kota Semarang Dukung Kebijakan Walikota Semarang Evaluasi PTM
“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket atau ongkos angkut,” jelas Rivan
Disisi lain, hingga saat ini tercatat sebanyak 13 korban kecelakaan meninggal dunia.
"13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris,” tambah Rivan.
Pelayanan Jasa Raharja lanjut Riva, telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan.
Baca Juga: KODE PROMO GOJEK AKTIF FEBRUARI 2022! Dapatkan Diskon Untuk GoRide, GoCar dan GoFood Disini
"Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun," jelasnya.
Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum, pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yangn sah. Juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja," tandasnya.
Baca Juga: Cek Disini Tips Lolos dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Persiapkan Diri!
“Saat ini petugas Jasa Raharja terus melakukan pendataan terhadap korban, disisi lain petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah juga siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1x24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah,” tutup Rivan.
Artikel Terkait
KLIK DISINI! Cara Mudah Download Lagu di MP3 Juice Terbaru 2022 Gratis
Cek Disini Tips Lolos dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Persiapkan Diri!
Dapatkan Sky Crystal Token Disini! Update Kode Redeem Free Fire Update FF Senin 7 Februari 2022
Memahami Makna Asmaul Husna Al 'Alim ( Allah Maha Mengetahui)
Link Download Apk GB WhatsApp (WA GB) Terbaru Februari 2022, Ada Fitur Private Number dan Fitur Lainnya
Inilah Sosok Malaikat yang Mendatangi Manusia 70 Kali dalam Sehari, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Inilah Bacaan Sholawat Terbaik Bagi Seorang Muslim, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
MP3 Juice, Convert dan Download Lagu MP3 dari YouTube Gratis
KODE PROMO GOJEK AKTIF FEBRUARI 2022! Dapatkan Diskon Untuk GoRide, GoCar dan GoFood Disini
Golkar Kota Semarang Dukung Kebijakan Walikota Semarang Evaluasi PTM