Resign? Uang JHT Harus Menunggu Sampai Usia 56 Tahun, Simak Peraturan Terbarunya Disini

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 10:27 WIB
peraturan terbaru pencairan uang JHT./ilustrasi./pixabay
peraturan terbaru pencairan uang JHT./ilustrasi./pixabay

KONTENJATENG.COM - JHT sudah tidak bisa dicairkan saat resign atau mengundurkan diri dari tempat bekerja, melainkan saat usia 56 tahun

Aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja dirilis kemarin. Dalam aturan itu disebutkan dana JHT baru bisa dicairkan saat karyawan berusia 56 tahun.

Baca Juga: Jodoh Weton Kamis Legi Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Jumat Legi, Cek Selengkapnya Disini

Dana JHT bisa dicairkan diumur 56 tahun itu ada didalam peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT bisa dicairkan atau dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Baca Juga: Sinopsis Film Talaash, Misteri Kematian Aktor Ternama yang Tak Masuk Akal

Pada aturan sebelumnya tentang pencairan JHT adalah sebagai berikut.

Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca Juga: Misteri Perang Bubat, Terciptanya Mitos Wanita Sunda Dilarang Menikah Dengan Pria Jawa, Simak Selengkapnya

Demikian informasi tentang peraturan terbaru JHT bagi para pekerja di Indonesia. Semoga bermanfaat.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aji Pujantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X