KONTENJATENG.COM - JHT sudah tidak bisa dicairkan saat resign atau mengundurkan diri dari tempat bekerja, melainkan saat usia 56 tahun
Aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja dirilis kemarin. Dalam aturan itu disebutkan dana JHT baru bisa dicairkan saat karyawan berusia 56 tahun.
Baca Juga: Jodoh Weton Kamis Legi Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Jumat Legi, Cek Selengkapnya Disini
Dana JHT bisa dicairkan diumur 56 tahun itu ada didalam peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT bisa dicairkan atau dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Baca Juga: Sinopsis Film Talaash, Misteri Kematian Aktor Ternama yang Tak Masuk Akal
Pada aturan sebelumnya tentang pencairan JHT adalah sebagai berikut.
Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Demikian informasi tentang peraturan terbaru JHT bagi para pekerja di Indonesia. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Misteri Nyai Plencing, Legenda Ibu Para Demit Pesugihan dan Musuh Sunan Bonang
Misteri Menthek Sang Legenda Guru Para Tuyul, Lelembut Pesugihan yang Mengerikan
Misteri Perang Bubat, Terciptanya Mitos Wanita Sunda Dilarang Menikah Dengan Pria Jawa, Simak Selengkapnya
Misteri Biyung Tulung : Hantu yang Sering Muncul di Tempat Bekas Kecelakaan, Meminta Tolong
Misteri Asal Usul Nyi Blorong, Cerita Tentang Ratu Pesugihan, Pasukan Lampor dan Laut Selatan
Misteri Pesugihan Umbel Meler : Tanpa Tumbal dan Sering Keluar Ingus Untuk Makanan Bocah Bajang