Cara Cairkan Dana JHT Sebelum 4 Mei 2022, Informasi Selengkapnya Disini !

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 17:37 WIB
Begini Cara Cairkan Dana JHT Secara Online Maupun Melalui Kantor Cabang, Sebelum 4 Mei 2022 (Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan)
Begini Cara Cairkan Dana JHT Secara Online Maupun Melalui Kantor Cabang, Sebelum 4 Mei 2022 (Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan)

KONTENJATENG.COM - Artikel ini memberikan cara cairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT secara online maupun melalui kantor cabang sebelum 4 Mei 2022.

Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun. Berikut ini cara cairkan dana JHT secara online maupun melalui kantor cabang sebelum 4 Mei 2022.

Banyak orang mencari informasi mengenai cara cairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT secara online maupun melalui kantor cabang sebelum 4 Mei 2022.

Baca Juga: Banyak Dicari ! Video Mesum Berdurasi 19 Detik, Berbuat Mesum Di Emperan Ruko : Link Video Disini!

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, sebagian peserta BPJamsostek masih ada waktu untuk mencairkan dana JHT sebelum aturan baru ditetapkan. Sebab, keputusan tersebut akan berlaku pada 4 Mei 2022.

Berikut ini cara cairkan Dana JHT secara online maupun melalui kantor cabang sebelum 4 Mei 2022.

1. Pertama kalian kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data diri kalian.

2. Lalu dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan foto ukuran maksimal 6 MB, unggah. Jika sudah, konfirmasi pengajuan.

3. Setelah itu buka email kalian untuk mendapatkan jadwal wawancara online.

Baca Juga: Ketum Pelbakori : Semua Lembaga dalam Pelbakori Sudah Mengantongi Izin Resmi dan Tidak Memungut Biaya

4. Lalu, peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

5. Jika tahapan diatas sudah dilalui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Jika pencairan secara online kalian masih bingung. Bisa datang langsung melalui kantor cabang, begini tahapannya:

1. Pertama, siapkan administrasi yang dibutuhkan untuk pencairan dana. Lalu aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang.

2. Jika sudah, Scan QR di kantor cabang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X