Jasa Raharja Sinergikan ETLE - JRku untuk Memudahkan Masyarakat

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 18:01 WIB
Jasa Raharja Sinergikan ETLE - JRku untuk Memudahkan Masyarakat
Jasa Raharja Sinergikan ETLE - JRku untuk Memudahkan Masyarakat

KONTENJATENG.COM - Mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman menjadi tanggung jawab bersama.

Tidak hanya Pemerintah, namun juga seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Untuk mewujudkan hal ini tentunya membutuhkan berbagai perangkat pendukung mulai dari sarana dan prasana jalan, sampai dengan sistem lalu lintas itu sendiri.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dosis 3 Booster Kota Semarang untuk 2 April 2022, Simak Disini!

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah membangun dan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ETLE menggunakan perangkat kamera pantau (CCTV) terintegrasi.

CCTV tersebut mampu memotret detail kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Seperti melaju melebihi kecepatan maksimal, mengungkap nomor seri dan jenis mobil,
serta memotret pengemudi dan penumpang kendaraan yang melanggar.

Baca Juga: KODE PROMO GOJEK BULAN APRIL 2022, BAGI BAGI DISKON UNTUK LAYANAN GORIDE,GOCAR DAN GOSEND

CCTV ini mampu bekerja saat malam hari atau kondisi minim cahaya. Selain itu, sistem ETLE ini memiliki presisi yang tinggi dengan peluang kesalahan yang rendah.

Sabtu (26/3) bertempat di Hotel Wyndham Surabaya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meresmikan Program ETLE Nasional Presisi Tahap II, turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono.

Keunggulan ETLE Nasional Presisi Tahap II terletak pada fitur Weigh In Motion dan Speedcam.

Baca Juga: JADWAL VAKSIN BOGOR APRIL 2022, Cek Lokasi dan Tanggalnya Disini

Sistem Weigh In Motion atau alat timbang berjalan merupakan rangkaian sensor yang mampu mengukur berbagai fitur kendaraan yang sedang bergerak dan
mampu mengidentifikasi kendaraan berdasarkan kelasnya.

Sementara Speed Cam bekerja membaca kecepatan satu kendaraan sekaligus memfoto kendaraan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X