Syarat Ikuti Program Mudik Gratis Jasa Raharja Tahun 2022, Simak Disini!

photo author
- Sabtu, 23 April 2022 | 12:51 WIB
Syarat Ikuti Proram Mudik Gratis Jasa Raharja Tahun 2022, Simak Disini!/Instagram @pt_jasaraharja/
Syarat Ikuti Proram Mudik Gratis Jasa Raharja Tahun 2022, Simak Disini!/Instagram @pt_jasaraharja/

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Dosis 3 di Kota Surabaya 24 dan 25 April 2022, Cek Link Pendaftarannya Disini

Dalam hal ini yang dimaksud Mudik Aman, jelas Arya, secara detil nanti penyelenggara mudik dibawah Kementerian BUMN melakukan :
1. Uji petik sarana/Ramp Check
2. Inspeksi Keselamatan dan Safety Campaign
3. Kesiapan prasarana transportasi / Survey Kelayakan Moda Transportasi
4. Manajemen rekayasa lalu lintas / Survey Jalur Mudik
5. SDM Transportasi yang handal

6. Pengawasan dan pengamanan angkutan lebaran melalui posko dan check point
7. Antisipasi puncak mudik dan puncak balik
8. Imbauan agar masyarakat pengguna jalan patuh pada aturan perjalanan
9. Kebijakan/Program Angleb 2022 seperti mudik gratis
10. Masyarakat dan pemangku kepentingan berperan dan bertanggung jawab.

Baca Juga: MASIH CARI LINK VIDEO VIRAL ARACHU PRAMUKA TIKTOK? AWAS JEBAKAN LINK PENIPUAN ATAU PHISING

Terkait Mudik ‘Sehat’ kata Arya, secara detil pemerintah mewajibkan peserta mudik untuk :

1. Vaksin Booster
2. Vaksin 1 dan 2
3. Screening (Rapid Test Antigen, RT-PCR Test dan RT-PCR Gargle)
4. Disiplin Prokes (3M, 3T, jaga jarak)
5. Cukup istirahat sebelum bepergian (bagi pengemudi) Kemenkes akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi juga pengemudi pengganti yang jarak tempuhnya cukup lama atau lebih dari 4 jam dengan rute yang padat.

Program mudik ini setidaknya telah mengalihkan mobilitas dari 40 ribu orang dari menggunakan kendaraan pribadi roda dua menjadi angkutan umum yang sesuai standar keselamatan transportasi.

Baca Juga: Peringati Lustrum 7 dan Hari Bumi, USM Gelar Webinar “Invest in Our Planet”

"Semoga dengan adanya program Mudik Aman dan Sehat bersama BUMN ini dapat mengobati kerinduan masyarakat untuk kembali berkumpul dengan keluarga,” tutup Arya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X