Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Bisa Dari Rumah. Simak Disini

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 08:29 WIB
Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Bisa Dari Rumah. Simak Disini
Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Bisa Dari Rumah. Simak Disini

KONTENJATENG.COM - Proses perpanjang SIM saat ini tidak perlu dilakukan secara ribet dengan mengantri di kantor Samsat ataupun layanan SIM mobile di daerah Anda.

Pasalnya, Polisi sekarang membuat aplikasi yang bisa membuat proses perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.

Aplikasi tersebut bernama digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play dan Appstore.

Dengan adanya aplikasi ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan sambil rebahan dari rumah. Bagaimana caranya?

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem FF Free Fire 14 Juni 2022, Ada Hadiah Spesial dari Garena

Dikutip dari berbagai sumber dan akun dari Instagram @ divisihumaspolri pada Selasa, 14 Juni 2022, ada 10 cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.

Ada juga beberapa dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan Latar biru.

Lalu Anda juga perlu menyiapkan Akun Debit Anda melakukan pembayaran perpanjangan SIM secara online.

Berikut adalah 10 cara mudah untuk perpanjang SIM secara online sambil rebahan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Bikin Merinding! Inilah Scene Tersembunyi dari Film Pengabdi Setan 2: Communion. Jangan Terlewatkan!

1. unduh dan Registrasi aplikasi digital Korlantas Polri

2. verifikasi E-KTP dengan foto Liveness

3. tes Rikkes Jasmani di erikkes.id dan tes Psikologi di app.eppsi.id

4. klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X