Saat Penyaluran Zakat, Organisasi Pengelola Zakat Diminta Libatkan Media

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 10:23 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor /dok.foto/Bimas Islam Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor /dok.foto/Bimas Islam Kemenag

KONTENJATENG.COM , - Pelibatan media dalam penyaluran zakat menjadi salah satu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pengelola zakat (OPZ).

Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Tarmizi Tohor. Menurutnya, karena kurangnya kepercayaan terhadap organisasi pengelola zakat (OPZ) maka masyarakat langsung menyalurkan zakatnya ke mustahik (penerima zakat).

Oleh karena itu ia menyatakan agar OPZ melibatkan media saat menyalurkan zakat kepada 8 asnaf (golongan yang berhak menerima zakat).

Baca Juga: 10 Link Download Gambar Bergerak (GIF) Hari Raya Kurban 2022, Sangat Cocok untuk Stiker Medsos

Hal ini penting dilakukan agar agar informasi tersebar dan sampai kepada masyarakat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola zakat.

“Ini masalah yang dihadapi organisasi pengelola zakat dari dulu sampai saat ini, yaitu kurangnya kepercayaan dari masyarakat,” kata Tarmizi dari Kantor Kemenag RI di Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.

Padahal sebagai lembaga resmi, kata dia, semua pengelola zakat diaudit syariah oleh Kementerian Agama dengan melibatkan auditor yang berkompetensi.

Baca Juga: Film Horor Terlaris KKN di Desa Penari Bakal Tayang di Netflix atau Disney Plus, CEK INFO SELENGKAPNYA DISINI!

Ia menjelaskan, hak amil (Amilin/petugas) yang diperbolehkan diambil sesuai aturan maksimal sebesar 12,5% dari dana zakat, dan 20 % dari infak tidak terikat.

"Dulu organisasi pengelola zakat saat pendistribusian kurang melibatkan media, akibatnya masyarakat menganggap OPZ kurang amanah, karena minimnya informasi”, katanya.

Ia menegaskan, organisasi pengelola zakat melaksanakan kerja secara terstruktur sesuai aturan yang berlaku.

"Sehingga soal isu penyaluran tidak tepat sasaran, lebih disebabkan karena kurangnya informasi," pungkas Tarmizi.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X