Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 23:02 WIB
Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka
Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

KONTENJATENG.COM - Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja.

Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mangatakan, Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.

Baca Juga: CINTA DAN ASMARA! Ramalan Cinta Zodiak Aries, Gemini dan Taurus Sabtu 16 Juli 2022

“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” ujar Rivan.

Rivan menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah.

Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah.

Baca Juga: UPDATE KODE!! Tukarkan Kode Penukaran Higgs Domino Island Sabtu 16 Juli 2022, Gratis Chip Disini

Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?

Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi denga Jasa Raharja.

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.

Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:

Baca Juga: 5 Mimpi Ini Pertanda Kamu Akan Bertemu Jodoh, Menurut Primbon Jawa

1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.

Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan Untuk Korban Luka2 yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X