KONTENJATENG.COM – Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hari ini, Kamis (18/8), agenda tersebut digelar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut.
Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.
“Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benarbenar sudah siap,” ujar Rivan dalam kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel.
Rivan menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara,” imbuhnya.
Ia menilai, kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov., Pemda., serta untuk masyarakat itu sendiri.
“Karena nantinya pemasukan dari sektor pajak ini dapat digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama,” jelas Rivan.
Baca Juga: BAWA REZEKI! 5 Hewan Peliharaan Dirumah Yang Membawa Hoki, Nomor 3 Banyak Diburu Orang
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulsel, dalam sambutannya mengatakan, Pemprov. Sulawesi Selatan mendukung implementasi aturan tersebut. Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Pemprov. Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data.
"Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada
outcome-nya," jelas Abdul Hayat.
Artikel Terkait
Kisah Nabi Muhammad Menangkap dan Mencekik Jin Ifrit Karena Mengganggu Solat Rasulullah
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer Sabtu 20 Agustus 2022: Masalah Pribadi Akan Terselesaikan
Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, Scorpio Sabtu 20 Agustus 2022: Sudah Saatnya Tingkatkan Potensi Diri
Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Sabtu 20 Agustus 2022: Ada Zodiak Yang Beruntung
BAWA REZEKI! 5 Hewan Peliharaan Dirumah Yang Membawa Hoki, Nomor 3 Banyak Diburu Orang
SIAP SIAP SAJA, AKAHKAH SOSOK BIG MOUSE TERUNGKAP? Klik Link Nonton Episode 7 Drakor Big Mouth Malam Ini !!
Jadwal Tayang Full Episode Drama Korea Big Mouth, Berikut Link Nonton Sub Indo Bukan di Telegram atau LK21
Nonton Episode 7 Drama Korea Big Mouth Malam Ini, Klik Link Nonton Sub Indo Full HD Disini !!
UPDATE KODE BARU! Kode Penukaran Redeem Higgs Domino Island Sabtu 20 Agustus 2022, Rebut Chip Hingga 100B
Kabar Baik ! Bagi yang Belum Nonton di Bioskop, Film KKN di Desa Penari Ada di Disney+ Hotstar: CEK DISINI !!