Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah Terkait Pilkada

photo author
- Senin, 7 September 2020 | 17:01 WIB
Benni
Benni

JAKARTA, Kontenjateng.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat teguran kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Benni Irwan menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos.

“Selain itu, yang banyak terjadi  pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” Benni, Senin (7/9/2020).

Lebih lanjut, Benni Irwan mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

“Bapak Mendagri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak  berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” Ujar Benni.

Benni juga menyampaikan bahwa sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X