“Jika perlu kita lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk menyepakati aturan main dan membangun kesepahaman bersama antara BP2MI dan Pelbakori. Pelbakori juga perlu membenahi para anggotanya,“ katanya.
Untuk itu, lanjut Benny momentum hari ini sepatutnya dimaknai sebagai bentuk nyata kolaborasi positif antar pemangku kepentingan, baik pemerintah, pemerintah daerah maupun pihak swasta, para pelaku usaha, termasuk LPK didalamnya, serta tentu masyarakat sipil atau NGO untuk bersama-sama mewujudkan PMI yang sejahtera.
Berdasarkan data, rata-rata penempatan ke Korea melalui skema Government to Government (G to G) setiap tahun dari sebelum Covid sebanyak 6.921 PMI pada tahun 2018 dan 6.201 PMI pada tahun 2019. Bahkan sebelum lockdown hingga Maret 2020, masih tercatat penempatan PMI sebanyak 641 ke Korea.
"Penempatan ke Korea ini memiliki prospek yang luar biasa dengan penghasilan yang cukup besar yakni mencapai 22 juta sampai 27 juta, dengan kontrak kerja hampir 5 tahun. Ini angka penghasilan yang jauh dari rata-rata pekerja di negara kita," papar Benny.
Ke depannya, lanjut Benny, BP2MI yang memiliki UPT-UPT BP2MI di daerah dapat berkolaborasi dan menjalin kerjasama untuk dapat menyiapkan Calon PMI yang terampil dan profesional sehingga mampu memenuhi kuota yang telah ditentukan oleh negara penempatan terutama Korea.
"Jika pemerintah Indonesia berhasil melobi pemerintah Korea untuk menambah kuota penempatan bagi PMI, saya berkeyakinan kita memiliki supply yang besar untuk mampu memenuhi kuota tersebut. Ini hanya membutuhkan komitmen dan kerja-kerja pelayanan dan sinergi yang saya yakin mampu dilakukan oleh UPT-UPT BP2MI dan para pelaku usaha," ujarnya.
Hadir dalam acara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Deputi Perlindungan dan Penempatan BP2MI, Ketua Umum PELBAKORI Mohammad Rosyidi, Dewan Pengawas PELBAKORI dan Kepala UPT BP2MI dari seluruh daerah di Indonesia.(nug/kj)