SEMARANG, Kontenjateng.com - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kembali memberi kesempatan kepada putra putri terbaik Kota Semarang untuk mengasah bakat dan potensinya dalam ajang Pemilihan Denok Kenang 2021.
Adapun untuk pendaftaran peserta telah mulai dibuka pada 19 Februari 2021 dan akan ditutup pada 20 Maret 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari menuturkan persyaratan peserta yang harus dipenuhi antara lain, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan foto copy KTP atau Surat Keterangan domisili Semarang.
Lalu, berusia 17 sampai 25 tahun pada tahun 2021, belum menikah, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SLTA/ SMK atau sederajat, serta memiliki akun dan mendaftar event “Denok Kenang Kota Semarang 2021” melalui aplikasi Lunpia.
“Nantinya peserta pemilihan Denok Kenang supaya mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari aplikasi Lunpia atau info pendaftaran di smg.city/infodenokkenang. Kemudian peserta juga wajib melampirkan kartu identitas berupa KTP/SIM/Kartu Pelajar atau identitas lain yang berlaku. Bisa juga melampirkan sertifikat penghargaan/prestasi/keahlian bagi yang memiliki,” kata Indriyasari.
Sementara untuk audisi akan dilaksanakan pada tanggal 22 - 23 Maret 2021. Saat audisi, para peserta akan melalui beberapa tahapan yaitu, tes tertulis online pada 22 Maret 2021, tes penampilan secara offline yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021 bertempat di Gedung Oudetrap, Kota Lama dan tahap terakhir yaitu tes wawancara online pada tanggal 23 Maret 2021.
Setelah memenuhi beberapa syarat dan mengikuti tahapan audisi, peserta yang dinyatakan lolos akan maju ke Grand Final Minggu, 4 April 2021.