AW mewakili para warga meminta panitia pembebasan lahan tol Semarang-Demak atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera membayarkan hak warga. Dalam menentukan nilai penggantian lahan, AW meminta harus disesuaikan dengan harga pasaran yang melibatkan appraisal.
"Kami telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan warga ke BPN sebagai dasar pembayaran. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi," tandasnya. (*)