KONTENJATENG.COM - Petugas Lapas Semarang menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu kedalam lapas, Kamis (24/6/2021).
Upaya penyelundupan yang dilakukan melalui layanan penitipan barang Drive Thru tersebut ditemukan oleh petugas penggeledahan barang titipan didalam bungkus kacang yang dimasukan oleh tersangka.
Menurut petugas, saat dilakukan pengecekan barang titipan, terdapat bungkusan terselip di dalam bungkusan kacang. Setelah diteliti lebih lanjut, petugas menemukan 1 (satu) paket yang diduga berisi sabu di dalam bungkusan berisi kacang tersebut.
Petugas yang menemukan lalu melaporkan temuan ini kepada koordinator layanan kunjungan Drive Thru pada hari itu. Tersangka kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta tolong oleh istri WBP dan sudah 3-4x mengirimkan makanan melalui layanan penitipan barang Drive Thru ini.
Saat dimintai keterangan terkait penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang ini, Kalapas I Semarang Supriyanto menegaskan ini merupakan komitmen dari Jajarannya dalam memberantas dan berperang melawan Narkotika.
Menurutnya layanan penitipan barang yang dilakukan secara Drive Thru ini terbukti efektif dalam menggagalkan upaya upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.