Adapun bagi pelanggar aturan PKM, Hendi menyebutkan sudah menyiapkan sanksi mulai sanksi administratif, tertulis hingga tindakan tegas termasuk pembubaran, penutupan bahkan pencabutan ijin usaha.
“Sanksi pasti ada. Di dalam Instruksi Mendagri ada, di Perwal Kota Semarang juga ada. Bertingkat mulai sanksi administratif, teguran tertulis hingga tindakan tegas,” terang Hendi.(*)