8,73 Pekerja Akan Menerima Bantuan Subsidi Upah, Yuk Simak Apa Saja Syarat Penerima BSU

photo author
- Senin, 2 Agustus 2021 | 09:45 WIB
Ilustrasi Subsidi Gaji./Pixabay/
Ilustrasi Subsidi Gaji./Pixabay/

KONTENJATENG.COM - Sebanyak 8,73 juta pekerja dan buruh akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan besaran Rp 500.000 per bulan. Dimana saat ini Pemerintah Pusat menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk merealisasikan program bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan. Dari total 8,73 juta pekerja atau buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Ida, dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Minta Warga Tak Ragu Untuk Melapor Jika Ada Pungli Terkait Bansos

Bantuan ini akan dikirim langsung kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyatan.

Lalu apa saja syarat menerima BSU ini?

1. Warga Negara Indonesia
2. Penerima Upah
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

Baca Juga: Data Kasus Covid-19 Tidak Kompak, Sektor Wisata Semarang Sekarat

Pastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu lakukan langkah berikut:

1. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang dimiliki
2. Masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital'
3. Klik gambar kartu
4. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pikiran-rakyat.com berjudul "8,73 Juta Pekerja Akan Terima Bantuan Subsidi, Simak Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X